Tanya Jawab Antara Ustad Dengan Seorang Istri
Assamu'alaikum,ustad.ana mau tanya,kalau seorang istri karna dia sibuk melayani suami sampai-sampai dia tidak sempat beribadah suna,apa dia brdosa? Besar
Jawab:
Jika si suami adalah memenuhi kualifikasi/sifat-sifat para suami di masa Rasulullah saw,atau masa Khulafa Rasyidun atau masa tabi’un atau masa tabi’ut tabi’in,yakni suami yang memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan Islam,maka seorang istri wajib taat secara mutlak kepada suaminya :
1) Mendahulukan memenuhi haq suami daripada haq Allah SWT. Rasulullah saw menyatakan:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا وَلَا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهَا كُلَّهُ حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا عَلَيْهَا كُلَّهُ حَتَّى لَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَى ظَهْرِ قَتَبٍ لَأَعْطَتْهُ إِيَّاهُ (رواه احمد)
Andai aku boleh memerintahkan seseorang seseorang untuk sujud kepada orang lain, sungguh aku pasti perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya dan seorang istri tidak usah dulu melaksanakan seluruh haq Allah ‘Azza wajalla atas dirinya hingga dia tuntas melaksanakan seluruh haq suaminya atas dirinya bahkan andai suaminya minta dia untuk segera melayani suaminya padahal dia tengah ada di puncak bukit maka dia wajib segera mentaatinya (HR Ahmad)
2) Haram menolak ajakan suami untuk tidur bersama:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ (رواه البخاري)
Dari Abu Hurairah ra berkata, telah berkata Rasulullah saw: jika seorang suami meminta istrinya datang ke tempat tidurnya lalu si istri menolak lalu si suami tertidur dalam keadaan marah kepada si istri, sungguh malaikat melaknat dia hingga subuh tiba (HR Bukhari)
3) Haram shaum sunnah apa pun saat suaminya ada di rumah kecuali diizinkan oleh suami:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ يَوْمًا مِنْ غَيْرِ شَهْرِ رَمَضَانَ إِلَّا بِإِذْنِهِ (رواه الترمذي)
Dari Abu Hurairah dari Nabi saw berkata : seorang istri tidak boleh shaum di suatu hari selain bulan Ramadlan padahal suaminya ada di rumah kecuali seijinnya (HR Tirmidzi)
4) Haram keluar rumah untuk keperluan apa pun tanpa seizin suaminya :
وروى ابن بطة في أحكام النساء عن انس ان رجلاً سافر ومنع زوجته من الخروج, فمرض ابوها فاستأذن رسول الله صلى الله عليه وسلم في عيادة ابيها فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم اِتَّقِيْ اللهَ وَلاَ تُخَالِفِيْ زَوْجَكِ, فَمَاتَ ابوها فاستأذن رسول الله صلى الله عليه وسلم في حضور جنازته فقال لها اِتَّقِيْ اللهَ وَلاَ تُخَالِفِيْ زَوْجَكِ. فأوحى اللهُ الى النبي صلى الله عليه وسلم اِنِّيْ قَدْ غَفَرْتُ لَهَا بِطَاعَةِ زَوْجِهَا
Ibnu Baththah meriwayatkan dalam hukum-hukum tentang para wanita dari Anas bahwa seorang pria tengah melakukan perjalanan dan melarang istrinya keluar rumah, lalu bapak si istri sakit lalu dia pun minta izin kepada Rasulullah saw untuk menengok bapaknya itu. Maka Rasulullah saw berkata : taqwalah kamu kepada Allah dan janganlah kamu melanggar larangan suamimu. Lalu bapaknya mati maka dia pun minta izin kepada Rasulullah saw untuk menghadiri jenazahnya maka beliau berkata kepadanya : taqwalah kamu kepada Allah dan janganlah kamu melanggar larangan suamimu. Lalu Allah mewahyukan kepada nabi saw : sungguh Aku mengampuni dia karena ketaatan kepada suaminya
5) Seorang istri harus memenuhi status orisinalnya yakni :
اَلأَصْلُ فِيْ الْمَرْأَةِ اَنَّهَا اُمٌّ وَرَبَّةُ بَيْتٍ وَعِرْضٌ يَجِبُ اَنْ يُّصَانَ
Status orisinal seorang wanita adalah sebagai ibu dan ratu rumah tangga dan dia adalah kehormatan yang wajib dijaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar